Antam Naikkan Harga Emas hingga Rp 35 Ribu, Menembus Angka Rp 1,94 Juta per Gram Hari Ini

Posted on

.JAKARTA – Harga emas milik PT Aneka Tambang (Antam) yang diambil dari situs webnya ditampilkan sebagai berikut:
Logam Mulia
, Selasa (3/6/2025), harga emas meningkat tajam sebesar Rp 35.000 dari angka awalRp 1.905.000 hingga menjadi Rp 1.940.000 per gram.

Harga penjualan kembali (
buyback
Emas batangan juga naik hingga mencapai harga Rp 1.784.000 per gram.

Transaksi penjualan mengalami pengurangan pajak berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali logam mulia kepada PT Antam Tbk senilai di atas Rp 10 juta terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang besarnya adalah 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta 3% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.

PPh 22 atas transaksi
buyback
dikurangi secara langsung dari jumlah keseluruhan nilainya
buyback
.

Berikut ini adalah harga satuan untuk emas batangan yang dicatat pada situs web tersebut.
Logam Mulia
Antam pada Selasa:

  • Harga untuk 0,5 gram emas adalah Rp 1.020.000

  • Harga untuk 1 gram emas adalah:Rp 1.940.000

  • Harga untuk 2 gram emas adalah Rp 3.820.000

  • Harga untuk 3 gram emas adalah Rp 5.705.000

  • Harga untuk 5 gram emas adalah Rp 9.475.000

  • Harga untuk 10 gram emas adalah Rp 18.895.000

  • Harga untuk 25 gram emas adalah Rp 47.112.000

  • Harga untuk 50 gram emas adalah Rp 94.145.000

  • Harga untuk 100 gram emas adalah Rp 188.212.000

  • Harga untuk 250 gram emas adalah Rp 470.265.000

  • Harga untuk 500 gram emas adalah Rp 940.320.000

  • Harga 1.000 gram emas adalah: Rp 1.880.600.000

Menurut Pasal Pengaturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan logam mulia seperti emas terkena pajak penghasilan final atas pertambahan nilai (PPh) 22 senilai 0,45% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP), sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9%. Selain itu, setiap transaksi harus dilengkapi dengan dokumen pemotongan PPh 22.