, PEKANBARU — Dinas Perkebunan Propinsi Riau bersama-sama sudah mengumumkan tarif
kelapa sawit
mitra plasma untuk jangka waktu 28 Mei sampai dengan 3 Juni 2025 yang akan menerapkan skema pembagian hasil harga terbaru.
Syahrial Abdi, Kepala Dinas Perkebunan Riau, menyebutkan bahwa penurunan harga kelapa sawit tertinggi terjadi pada tanaman yang berusia 9 tahun dengan selisihRp23,60 per Kg, yakni turun sekitar 0,70% dibandingkan dengan periode sebelumnya.
“Maka dari itu, harga beli tandan buah sawit petani akan diturunkan menjadi Rp3.363,58 per Kg untuk seminggu ke depan,” katanya pada hari Selasa (27/5/2025).
Selanjutnya, tarif cangkang berlaku selama satu bulan mendatang dengan nilai sebesar Rp18,62 per Kg. Di masa ini, indeks K yang digunakan merupakan indeks K untuk durasi satu bulan ke depan yakni 93,05%. Harga penjualan CPO pekan ini mengalami kenaikan sebanyak Rp19,56 sementara biji intinya menurun sekitar Rp586,36 dibandingkan pekan sebelumnya.
Beberapa PKS mungkin tidak menjual produk mereka. Menurut Pasal 8 dari Permen Pertanian Nomor 01 Tahun 2018, jika hal tersebut terjadi, harga CPO dan kernel yang dipakai akan diambil dari nilai rata-rata tim. Jika ada validasi kedua, harga rata-ratanya kemudian akan ditentukan oleh KPBN. Untuk periode saat ini, harga rata-rata CPO KPBN diberlakukan pada angka Rp13.339 sementara untuk harga kernel tetap mempertahankan harga rata-rata sebelumnya dari KPBN yaituRp13.988.
“Seperti yang telah kita sepakati bersama, harga TBS yang diatur untuk mitra plasma menunjukkan penurunan. Penurunan kali ini terutama dipengaruhi oleh pengurangan harga kernel,” jelasnya.
Pada penentuan harga tandan buah segar di provinsi Riau, Dinas Perkebunan Propinsi Riau serta Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari hasil produksi petani terus-menerus melakukan penyempurnaan manajemen guna memastikan bahwa penetapan harga tersebut sejalan dengan regulasi dan adil bagi kedua belah pihak mitra mereka.
“Peningkatan dalam pengelolaan penetapan harga ini adalah usaha yang sungguh-sungguh dari semua pihak terlibat yang disokong oleh Pemerintah Provinsi Riau serta Kejaksaan Tinggi Riau. Kesepakatan bersama tersebut nantinya pasti akan menghasilkan peningkatan pendapatan para petani, yang pada gilirannya akan memperbaiki kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.
Penentuan Harga TBS Kelapa Sawit untuk Kerjasama Plasma di Propinsi Riau Nomor 17 Masa Berlaku dari 28 Mei hingga 3 Juni 2025:
Umur 3 Th (Rp2.596,96)
Umur 4 Th (Rp2.940,07)
Umur 5 Th (Rp3.114,73)
Umur 6 Th (Rp3.249,74)
Umur 7 Th (Rp3.320,09)
Umur 8 Th (Rp3.359,23)
Umur 9 Th (Rp3.363,58)
Umur 10-20 Th (Rp3.346,01)
Umur 21 Th (Rp3.294,07)
Umur 22 Th (Rp3.244,43)
Umur 23 Th (Rp3.191,25)
Umur 24 Th (Rp3.133,05)
Umur 25 Th (Rp3.067,50)
