, PEKANBARU — Dinas Pertanian Propinsi
Riau
dengan tim sudah mengadakan pertemuan penentu harga kelapa
sawit
Mitra Plasma. Sesuai dengan hasil penentuan harga untuk kelapa sawit pada periode 4 sampai 10 Juni 2025, sudah digunakan daftar tingkat pengolahan dan harganya berdasarkan studi terbaru dari PPKS Medan yang disetujui oleh tim.
Syahrial Abdi selaku Kepala Dinas Perkebunan Riau menyebut bahwa peningkatan harga tertinggi terjadi pada usia 9 tahun dengan kenaikan sekitar Rp63,70 per Kg, yang setara dengan pertambahan 1,89% dibandingkan dengan harga sebelumnya.
“Maka, harga beli tandan buah segar dari para petani akan meningkat menjadi Rp3.427,27 per kg untuk seminggu mendatang, demikian dia sampaikan Rabu (4/6/2025),” katanya.
Ia mengatakan bahwa tarif kepala tersebut berlaku selama sebulan dengan harga mencapai Rp18,62 per kilogram. Dalam jangka waktu ini, indeks K yang digunakan merupakan indeks K untuk satu bulan mendatang yakni 93,05%. Harga penjualan CPO pekan ini tercatat menurun sebanyak Rp45,49 sementara biji inti meningkat sebesar Rp1.550,59 dibandingkan pekan sebelumnya.
Beberapa PKS mungkin tidak menjual produknya, menurut Pasal 8 dari Permen Pertanian Nomor 1 Tahun 2018, harga CPO dan kernel yang diterapkan merupakan rata-rata nilai tim. Apabila menghadapi validasi kedua, akan dipakai harga rata-rata milik KPBN sebagai acuan.
Rata-rata harga CPO KPBN untuk masa ini adalahRp13.206,67 sedangkan harga kernel KPBN masih mengacu pada nilai dari periode sebelumnya yaitu Rp13.988,00.
“Seperti yang kita semua tahu, harga TBS yang di tentukan tim untuk mitra plasma telah meningkat. Peningkatan harga kali ini terutama disebabkan oleh kenaikan harga CPO,” jelasnya.
Di dalam penentuan harga tandan buah segar (TBS) provinsi Riau, Dinas Perkebunan Propinsi Riau serta Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari hasil petani terus-menerus memperbaharui manajemen mereka sehingga proses penetapan harga tersebut sejalan dengan aturan dan adil bagi kedua belah pihak mitra usaha.
“Peningkatan manajemen penetapan harga ini adalah usaha yang sungguh-sungguh dilakukan oleh semua pihak terlibat, dengan dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau serta Kejaksaan Tinggi Riau. Kesepakatan bersama tersebut nantinya pasti akan memberikan dampak positif pada meningkatnya penghasilan para petani, sehingga pada gilirannya dapat membantu kesejahteraan rakyat,” katanya.
Penentuan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit untuk Kerjasama Plasma diProvinsi Riau Nomor 18 Masa Berlaku dari 4 hingga 10 Juni 2025:
Umur 3 Tahun ( Rp 2.654,54 )
Umur 4 Tahun ( Rp 2.997,66 )
Umur 5 Tahun (Rp 3.173,35)
Usia 6 Tahun ( Rp 3.309,67 )
Umur 7 Tahun ( Rp 3.382,15 )
Usia 8 Tahun ( Rp 3.421,91 )
Usia 9 Tahun ( Rp 3.427,27 )
Usia 10-20 Tahun ( Rp 3.410,21 )
Usia 21 Tahun ( Rp 3.358,45 )
Usia 22 Tahun ( Rp 3.309,28 )
Usia 23 Tahun ( Rp 3.256,28 )
Usia 24 Tahun ( Rp 3.198,42 )
Usia 25 Tahun ( Rp 3.133,10 )
