Lensa Purbalingga
– Pelayanan Samsat Bergerak di Kabupaten Banyumas kini tersedia guna mempermudah warga setempat.
Untuk warga yang berencana membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pastikan untuk mempersiapkan:
1. KTP Asli Milik Pemegang Resmi Yang Berlaku
2. STNK asli
3. Dokumen pembuktian penyelesaian PKB dan SWDKLL (yang sudah disetujui SKPD) dari tahun lalu.
Perlu diingat bahwa layanan samsat bergerak ini hanya tersedia untuk membayar PKB tahunan.
Artinya bukan untuk proses penukaran plat nomor setiap lima tahun.
Berikut adalah Jadwal Samsat Bergerak di area Banyumas untuk hari ini, Sabtu tanggal 14 Juni 2025:
Samsat 1 terletak di Kecamatan Kedungbanteng
Kantor Samsat Nomor 2 terletak di Kecamatan Karanglewas.
Pelayanan :
Samsat 1 beroperasi dari jam 09.00 hingga 11.00 WIB.
Samsat 2 beroperasional dari jam 11.30 sampai 13.30 WIB.
Sementara itu, Samsat Utama Banyumas menyediakan layanan pada tiap hari kerja.
Mulai hari Senin sampai Jumat, jam operasional adalah dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Di hari Sabtu dari jam 08.00 WIB hingga jam 12.00 WIB.
Meskipun Samsat telah dipatenkan, terdapat pula lokasi di Sokaraja. Lokasinya berada di Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja.
Samsat bebas pajak di Sokaraja beroperasi dari Senin sampai Jumat. Jam layanannya adalah antara pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Pada hari Sabtu, layanan beroperasi dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk warga yang berada di Rita Supermall Purwokerto pun dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kantor layanan gabungan Samsat Rita Supermall Purwokerto beroperasi setiap harinya dari jam 09.00 hingga 21.00 Waktu Indonesia Bagian, dengan pengecualian untuk hari-hari libur nasional yang besar. ***
