Lensa Purbalingga
– Pelayanan Samsat Bergerak di Kabupaten Banyumas disediakan guna memenuhi kebutuhan warga setempat.
Untuk warga yang berencana membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pastikan untuk mempersiapkan:
1. Aslinya KTP Milik Pemegang Resmi Yang Diminta
2. STNK asli
3. Dokumen pembuktian penyelesaian PKB dan SWDKLL (yang sudah di-validasi SKPD) dari tahun sebelumnya.
Perlu dicatat bahwa fasilitas samsat bergerak ini khusus digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan saja.
Artinya bukan untuk proses penggantian plat nomor setiap lima tahun.
Berikut adalah Jadwal Samsat Keliling di area Banyumas yang tertera untuk hari ini, Rabu 28 Mei 2025:
Samsat nomor 1 terletak di Kecamatan Banyumas.
Samsat nomor dua terletak di Kecamatan Kebasen.
Pelayanan :
Samsat 1 beroperasi dari jam 09.00 hingga 11.00 WIB.
Samsat 2 beroperasional dari jam 11.30 sampai 13.30 WIB.
Sementara itu, Samsat Induk Banyumas menyediakan layanan pada tiap hari kerja.
Mulai Senin sampai Jumat, jam operasional adalah dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Di hari Sabtu dari jam 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Meskipun Samsat telah memiliki hak istimewa, terdapat pula lokasi di Sokaraja. Lokasinya berada di Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja.
Samsat paten di Sokaraja beroperasi dari Senin hingga Jumat. Jam layanannya adalah antara pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Pada hari Sabtu, layanannya beroperasi dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB.
Masyarakat yang berada di Rita Supermall Purwokerto pun dapat melunasi pembayaran pajak untuk sepeda motor mereka.
Kantor layanan terintegrasi Samsat Rita Supermall Purwokerto beroperasi setiap harinya dari jam 09.00 hingga 21.00 Waktu Indonesia Bagian, dengan pengecualian untuk hari-hari libur nasional yang besar. ***
