Lensa Purbalingga
– Pelayanan Samsat Bergerak di Kabupaten Banyumas tersedia guna menanggapi kebutuhan masyarakat.
Untuk warga yang berencana membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pastikan untuk mengumpulkan terlebih dahulu:
1. Aslinya Kartu Tanda Pengenal Milik Pemohon Yang Sah
2. STNK asli
3. Dokumen pembuktian penyelesaian PKB dan SWDKLL yang sudah dikonfirmasi oleh SKPD dari tahun sebelumnya.
Perlu dicatat bahwa fasilitas samsat berkeliling ini khusus digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan saja.
Artinya bukan untuk penggantian plat nomor setiap lima tahun.
Berikut adalah jadwal samsat keliling di area Banyumas untuk tanggal Jumat, 20 Juni 2025:
Samsat 1 terletak di Kecamatan Sumbang.
Pelayanan :
Samsat 1 beroperasi dari jam 09.00 hingga 11.00 WIB.
Samsat 2 beroperasional dari jam 11.30 hingga 13.30 WIB.
Sementara itu, Samsat Utama Banyumas menyediakan layanan pada setiap hari kerja.
Mulai hari Senin sampai Jumat, jam operasional adalah dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Di hari Sabtu dari jam 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Meskipun begitu, Samsat juga tersedia di Sokaraja. Lokasinya berada di Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja.
Samsat bebas tiket di Sokaraja beroperasi dari Senin sampai Jumat. Jam layanannya adalah antara pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Pada hari Sabtu, layanan beroperasi dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB.
Masyarakat yang berada di Rita Supermall Purwokerto pun dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kantor layanan gabungan Samsat Rita Supermall Purwokerto beroperasi setiap harinya dari jam 09.00 hingga 21.00 Waktu Indonesia Bagian, dengan pengecualian untuk hari-hari libur resmi nasional. ***
