Lensa Purbalingga
– Pelayanan Samsat Bergerak di Kabupaten Banyumas kini tersedia untuk menanggapi kebutuhan masyarakat.
Untuk warga yang berencana membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pastikan untuk mempersiapkan:
1. Aslinya KTP Milik Pemegang Resmi Yang Diminta
2. STNK asli
3. Dokumen pembuktian penyelesaian PKB dan SWDKLL (yang sudah disetujui SKPD) dari tahun lalu.
Perlu diingat bahwa fasilitas samsat bergerak ini khusus digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan saja.
Artinya bukan untuk proses ganti plat nomor setiap lima tahun.
Berikut adalah Jadwal Samsat Bergerak di area Banyumas untuk tanggal 5 Juni 2025, Hari Kamis:
Kantor Samsat nomor 1 terletak di Kecamatan Sumpiuh.
Samsat nomor dua terletak di Kecamatan Tambak.
Pelayanan :
Samsat 1 beroperasi dari jam 09.00 sampai 11.00 WIB.
Samsat 2 beroperasional dari jam 11.30 sampai 13.30 WIB.
Sementara itu, Samsat Induk Banyumas menyediakan layanan pada tiap hari kerja.
Mulai Senin sampai Jumat, tempat ini dibuka dari jam 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Di hari Sabtu dari jam 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Meskipun demikian, Samsat juga memiliki kantor cabang di Sokaraja. Lokasinya berada di Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja.
Samsat Sokaraja yang beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat dibuka untuk melayani publik dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Pada hari Sabtu, layanan beroperasi dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB.
Masyarakat yang sedang berkelana di Rita Supermall Purwokerto pun dapat melakukan pembayaran pajak untuk kendaraan bermotornya.
Gerai layanan terintegrasi Samsat Rita di Supermall Purwokerto beroperasi setiap harinya dari jam 09.00 hingga 21.00 WIB, dengan pengecualian untuk hari-hari libur nasional yang besar. ***
