Lensa Purbalingga
– Pelayanan Samsat Bergerak di Kabupaten Banyumas kini tersedia guna menanggapi kebutuhan warga setempat.
Untuk warga yang berencana membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pastikan untuk mempersiapkan:
1. KTP Asli dari Pemegang Resmi Yang Berlaku
2. STNK asli
3. Dokumen pembuktian penyelesaian PKB dan SWDKLL (dengan SKPD yang sudah diverifikasi) dari tahun sebelumnya.
Perlu diingat bahwa fasilitas samsat bergerak ini hanya tersedia untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan saja.
Artinya bukan untuk proses penukaran plat nomor kendaraan yang berlangsung setiap lima tahun.
Berikut adalah jadwal samsat keliling di area Banyumas yang berlaku pada hari ini, Selasa 27 Mei 2025:
Kantor Samsat nomor 1 terletak di Kecamatan Sumpiuh.
Samsat nomor dua terletak di Kecamatan Somageded.
Pelayanan :
Samsat 1 beroperasi dari jam 09.00 hingga 11.00 WIB.
Samsat 2 beroperasional dari jam 11.30 hingga 13.30 WIB.
Sementara itu, Samsat Induk Banyumas menyediakan layanan pada setiap hari kerja.
Mulai hari Senin sampai Jumat, operasionalnya berjalan dari jam 08.00 Waktu Indonesia Bagian Timur hingga jam 15.00 WITA.
Di hari Sabtu dari jam 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Meskipun begitu, Samsat juga tersedia di Sokaraja. Lokasinya berada di Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja.
Samsat paten di Sokaraja beroperasi dari Senin hingga Jumat. Jam layanannya adalah antara pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Pada hari Sabtu, layanan beroperasi dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk warga yang berkeliling di Rita Supermall Purwokerto, mereka pun dapat melunasi pembayaran pajak Kendaraan Bermotor.
Kantor layanan gabungan Samsat Rita Supermall Purwokerto beroperasi setiap harinya dari jam 09.00 hingga 21.00 Waktu Indonesia Bagian, dengan pengecualian untuk hari-hari libur nasional yang besar. ***
