Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi: Meskipun Parkir Gratis, Minimarket Harus Tetap Sediakan Petugas Parkir Resmi

Posted on



Tujuh gerai minimarket dari Aprindo kota Surabaya telah setuju untuk memberikan layanan parkir gratis kepada para pembeli mereka.

Tujuh merek minimarket tersebut yaitu Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Lawson, Circle K, K-Mart, serta Family Mart. Pengumuman ini mendapat sambutan positif dari publik, termasuk Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

“Alhamdulillah toko modern saat ini berkomitment untuk menyediakan (parkir) secara cuma-cuma,” ungkap Wali Kota Eri Cahyadi pada pertemuan dengan para pemilik atau pun petugas minimarket dari seluruh kota Surabaya, acara tersebut dilangsungkan di ruangan rapat wali kota Surabaya, Rabu (18/6).

Eri juga memastikan bahwa walaupun saat ini parkir di minimarket telah ditiadakan biayanya atau menjadi gratis, minimarket masih harus menyediakan petugas parkir resmi. Petugas tersebut seharusnya menggunakan rompi dan membawa tanda pengenal.

Seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018, semua bisnis di Surabaya harus menyediakan area parkir, mempekerjakan petugas parkir bersertifikat dengan label perusahaan, dan membayarkan pajak sebesar 10% dari total penerimaan parkir bulanan.

“Saya ingin tambahkan, meskipun diberlakukannya sistem parkir gratis tersebut, toko modern maupun minimarket masih harus menyiapkan karyawan untuk bertindak sebagai petugas penanganan parkir,” imbuhnya.

Eri mengatakan bahwa petugas parkir yang bekerja di depan minimarket memiliki peranan vital. Mereka tidak hanya menjaga keselamatan dan kenyamanan para pengunjung, tetapi mereka juga dipilih dari penduduk setempat dengan KTP Surabaya. Dengan demikian, hal ini membantu meningkatkan perekonomian komunitas lokal.

“Bila tidak menyiapkan petugas parkir, maka kendaraan-kendaraan tersebut berisiko hilang. Selanjutnya, bila dinyatakan sebagai area parkir gratis tetapi tanpa adanya jaga atau pengawas (jukir), baik minimarket maupun pemerintah kota pun memiliki bagian kesalahan yang sama,” ungkap Eri.

Selanjutnya, pengelolaan parkir di mini market Surabaya juga diatur dalam Perwali Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan Peraturan Pelaksanaan dari Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Perdagangan dan Perindustrian di bidang perdagangan.

Dalam aturan itu, saat minimarket atau gerai ritel modern lainnya mendaftar izin operasional, pemilik usaha wajib menyerap tenaga kerja dengan syarat 60% dari mereka harus memiliki KTP Surabaya.

“Investasi yang masuk ke Surabaya harus memberikan dampak positif terhadap lingkungan sekitar, serta 60% dari karyawan (yang ber-KTP Surabaya) tersebut mencakup posisi seperti kasir dan petugas parkir,” jelasnya sang politikus yang dikenal dengan sapaan akrab Cak Eri.

(*)