Beberapa provinsi mengurangi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) setelah regulasi dikeluarkan mulai 5 Januari 2025.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemilik kendaraan bermotor diharuskan membayar opsi sebagai tambahan pajak dalam atas persentase tertentu.
Pemilik kendaraan wajib membayar PKB, biaya opsir PKB, BBNKB, biaya kecil opsir BBNKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Berikut beberapa provinsi yang memberlakukan diskon atau keringanan pajak kendaraan bermotor.
1. Banten
Proposal pembayaran PKB dan BBNKB tambahan tidak akan dikenakan pada 7 Januari 2025.
Keputusan ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024.
Pemerintah Provinsi Banten akan mengurangi nilai Pajak Bumi dan Bangunan untuk jenis obyek usaha 12,15 persen dan BPNB (Beban Tanah dari Belakang) 37,25 persen. Oleh karena itu, masyarakat masih harus membayar pajak dengan jumlah yang sama seperti besaran tahun sebelumnya.
Provinsi Banten juga akan melakukanusaha untuk meningkatkan ketepatan masyarakat dalam membayar pajak serta memperluas layanan pembayaran Pokok Bumiputera (PKB) dan Biaya Pembinaan Bank muamalah (BBNKB).
2. Jakarta
Pemerintah Provinsi Jakarta juga tidak mengambil kembali pajak Pertambahan Kekayaan yang Berbentuk Buku, Buku Neraca Keuangan Najis, serta Mineral Non Logam dan Batuan.
Ibukota Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi lagi menjadi daerah kabupaten/kota otonom. Oleh sebab itu, tidak ada pungutan lapangan PPPK, lapangan BAP, dan lapangan MLB.
Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Perda tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengambil pajak air permukaan, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet.
3. Jawa Barat
Mengumumkan bahwa tidak ada kenaikan TB ( Tanggungan Bulan Basis) dan BBNKB (Bulan Bergilir NKB) di Provinsi Jawa Barat, padahal Opsennas berlaku mulai 5 Januari.
Ini terjadi karena nilai PKB diturunkan untuk pembayaran opes. Sedangkan, besaran pajak yang disetor oleh warga Jawa Barat tetap sama walau berlaku opes.
Tidak akan ada bea balik nama mulai tanggal 5 Januari 2025.
4. Jawa Tengah
Rabu (1/8/2025), Badan Pelaksanaan Otorita (BPO) Daerah Istimewa Jateng menawarkan program “Jateng untuk Merah Putih” berupa diskon pengurang tutoring sekolah TK, SD, SMP, SMA, dan SMK selama 5 Januari-31 Maret 2025.
Program ini menawarkan diskon 13,94 persen untuk PKB dan 24,70 persen untuk BBNKB. Sehingga, pembayaran pajak tidak akan meningkat selama periode tersebut.
INI DIATUR BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 973,1/42/ TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN KEPUTUSAN PENGURANGAN ATAS POBUK PKB DAN BBNKB.
5. Yogyakarta
, Minggu (5/1/2025).
Menurut Perda Nomor 11 Tahun 2023, Yogyakarta menetapkan pajak kebutuhan absorpsi bisnis (PKB) 0,9 persen ditambah dengan biaya operasional yang diperoleh 66 persen dari PKB, sehingga tarif PKB di Yogyakarta menjadi 1,496 persen.
Besaran tarif pajak kendaraan itu lebih rendah daripada pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periode sebelumnya yang mencapai 1,5 persen sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2011.
6. Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur tidak meningkatkan tarif PKB dan BBNKB pada 2025 meskipun opsi PKB dan BBNKB akan berlaku untuk kabupaten atau kota.
Kebijakan itu dirumus dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KTPS/013/2024.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Besar (PKB) dan Pajak BBNKB (Billing Berbasis NKF Kelas Besar) sehingga tidak ada kenaikan pajak walaupun ada opsi PKB dan opsi BBNKB.
7. Bali
Diskon pokok biaya badan kantor (PKB) dan biaya badan tidak keuntungan (BBNKB) juga diberikan oleh pemerintah provinsi Bali untuk mengurangi beban masyarakat dengan pemberlakuan otonomi.
Keringanan ini berlaku sejak tanggal 5 Januari menurut Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024.
Bali akan melaksanakan diskon berupa pengurangan pajak kendaraan bermotor sebesar 14,35 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan kendaraan bermotor melebihi 200 cc sebesar 12,15 persen.
Anggaran semua pokok APBN (APBN) dan APBD (APBD) yang berkaitan dengan kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, kegiatan sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah dikurangi sebanyak 39,76%.
Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB dicukur dengan diskon sebesar 24 persen.
8. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerapkan kebijakan untuk mengurangi pajak milik pemilik kendaraan mulai 5 Januari 2025 semenjak tumbuhnya Opsmeal PKB dan Opsmeal BBNKB.
Pemprov tidak akan meningkatkan biaya PKB dan BBNKB, serta membebaskan biaya BBN (BBNKB) kedua dan biaya pajak progresif.
Kebijakan tersebut diatur berdasarkan Perda Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025.
9. Kepulauan Riau
Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepulauan Riau) akan menerapkan diskon terhadap Pajak Kendaraan Binaan (PKB) 13,94 persen dan Biaya Bongkar Muat Biaya Berobot didalamNegeri (BBNKB) 39,75 persen setelah adanya penerapan omses-omse.
“Kamis, 6 Januari 2025, promosi diskon berlangsung selama enam bulan, dari Januari hingga Juni 2025.
Keringanan itu membuat warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sebagaimana besaran pajak tahun 2024.
10. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga memberi diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen.
Diskon PKB bagi warga Kalimantan Selatan tersebut akan berlaku mulai 5 Januari 2025 selama enam bulan.
Setelah enam bulan berlalu, Pemprov Kalimantan Selatan akan melakukan evaluasi dan kemungkinan mengemmeljhlanjutkan pemberian insentif tersebut.
11. Sulawesi Selatan
, Rabu (8/1/2025).
Meski opsi pajak berlaku, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan insentif pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 9,5 persen.
Selain itu, turut berlaku diskoninstagram Kebersihan Bumi sebesar 9,5 persen untuk kendaraan bermotor baru. Kedua insentif ini berlaku sejak tanggal 5 Januari 2025.