– Gaji dan tunjangan polisi ditentukan oleh jabatan dan masa kerja. Semakin tinggi jabatan serta lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak.
Mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), polisi bertugas menjaga keamanan, ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pelindungan hingga pelayanan kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, polisi menerima gaji pokok yang nilaiannya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Selain gaji, polisi juga mendapatkan tunjangan menurut kelas jabatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri.
berikut rinciannya:
Gaji Polisi 2025
Upah polisi yang berlaku pada 2025 masih sama dengan 2024 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Upah Anggota Polri.
Gaji pokok anggota polisi yang bermutu terendah, yaitu Bhayangkara Dua, adalah sebesar Rp1.775.000. Di sisi lain, yang paling tinggi diperoleh oleh Jenderal yang menjabat sebagai Kapolri, sebesar Rp6.405.500.
Berikut rinciannya:
Golongan I Tamtama
Golongan II Bintara
Golongan III Perwira Pertama
Golongan IV Perwira Menengah
Golongan IV Perwira Tinggi
Tunjangan Polisi 2025
Meski rumah tangga pendapatan pokok yang terlihat rendah, police juga mendapatkan penghasilan lainnya melalui penghasilan bonus. Berikut adalah detailnya:
Sementara itu, bagi Kapolri, pemimpin Polri ini akan menerima tambahan pensiun sebesar 150 persen dari pensiun kelas jabatan 17.
Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri mendapatkan tunjangan senilai Rp 43.627.500. Jika dijumlahkan, total penghasilan Kapolri dalam satu bulan adalah Rp50.033.000.