Segel Pemagaran Laut 30 Km di Tangerang, KKP Ungkap Instruksi Prabowo, Nihil Perizinan, hingga Keresahan Masyarakat

Posted on

Pung Nugroho Saksono yang memimpin langsung kegiatan penyegelan tersebut.

.

Pung menjelaskan, penyegelan dilakukan karena pemagaran laut itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Dari hasil wawancara dengan sejumlah nelayan, diketahui penyegelan laut telah mengganggu kegiatan mereka.

“Pagar itu kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah di sini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut,” kata Pung.

Penyegelan pemagaran laut itu, kata Pung, sebagai momentum tegas KKP dalam mengikuti aduan nelayan setempat dan memenuhi kewajiban untuk menegakkan peraturan yang berlaku terkait dengan pintu keluar masuk wilayah pembantu atau yang disingkat zona karena bermacam-macam sumber yang masuk atau keluar dari kegiatan ingauan-industri laut.

Subianto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Pak Presiden sudah memberikan instruksi. Saya saya diperintahkan oleh Pak Menteri untuk melakukan pemadamanimplode,” ucap Pung. “Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan pemadamanng sebab sudah membuat masyarakat tidak nyaman, sudah begitu viral.

KKP, seperti Pung menyebutkan, juga akan terus memindahkan dalang yang bertanggung jawab atas pemagaran laut tersebut. Ia memberi waktu maksimum 20 hari agar pagar yang telah dipasang itu segera dikikis. Jika tak kunjung dikikis, maka pengerjaan pembersihan dilakukan langsung oleh aparatur KKP.

“Kami akan menyelidiki dulu. KKP akan menyelidiki siapa pemiliknya. Kami mencari informasi. Setelah tentu, kita akan melakukan tindakan lebih lanjut,” ucap Pung.

Menteri Trenggono sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan menghapus pagar laut dengan panjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, jika tidak memiliki izin dari KKPRL. Ia telah meminta Direktur Jenderal PSDKP untuk melihat langsung ke lokasi dan memeriksa instalasi pagar laut tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengungkap dari hasil investigasi ke pulau yang dibuat oleh laut di daerah terbuka ke ufuk utara antara Desa Muncung dan Desa Pakuhaji di kabupaten Tangerang yang diyakini menggunakan panjang sekitar 30,16 kilometer.

Ia menyebutkan pagar laut itu terbuat dari bambu atau kayu penyangga dengan ketinggian purata pada 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, hera-hera(daraian), dan juga diberi pemberat berupa karung berisi pasir.

Kerajaan pagar laut dengan panjang 30,16 km terletak di wilayah 16 desa di 6 kecamatan. Detailnya adalah tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.