Bulog Wajibkan Pembeli Beras SPHP Difoto, Ini Alasannya

Posted on

Aturan Baru Perum Bulog untuk Pembelian Beras SPHP

Perum Bulog kini menerapkan aturan baru terkait pembelian beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP). Salah satu langkah yang diambil adalah wajibnya masyarakat mengunggah foto setiap kali melakukan pembelian. Tujuan dari aturan ini adalah untuk mencegah penyelewengan dalam distribusi beras SPHP.

Bukti foto tersebut harus diunggah ke dalam aplikasi Klik SPHP. Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan bahwa syarat foto ini merupakan bagian dari pengetatan kebijakan bersama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Selain itu, pembeli beras SPHP dibatasi jumlah pembeliannya maksimal 2 kemasan ukuran 5 kilogram. Tidak hanya itu, beras tersebut juga tidak boleh dijual kembali oleh pembeli.

“Setiap pembelian [beras SPHP] sekarang juga sudah diperintahkan itu difoto, siapa yang beli difoto dan di foto itu nanti di-upload di aplikasi,” ujar Rizal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (14/7/2025).

Menurut Rizal, unggahan foto ini berfungsi sebagai dokumentasi atau bukti bahwa pembeli memang benar-benar telah membeli beras SPHP. Hal ini penting untuk digunakan jika terjadi pemeriksaan di kemudian hari.

“Sehingga apabila di kemudian hari ada pemeriksaan dan lain sebagainya, ada bukti-bukti otentik bahwa memang pembelian tersebut ada dokumentasinya dan lain sebagainya,” tambahnya.

Hingga saat ini, Rizal menyatakan belum ada keluhan dari masyarakat terkait aturan foto ini. Menurutnya, hal ini karena harganya yang paling murah dibandingkan merek beras lain di Tanah Air.

“Sementara belum ada ini [keluhan dari masyarakat]. Nggak ada masalah, karena masyarakat malah nunggu-nunggu beras ini. Karena beras ini paling murah di Indonesia. Rata-rata kalau yang 5 kilogram itu di atas Rp70.000 ya, Ini cuma Rp65.000,” jelasnya.

Pengetatan penyaluran beras SPHP ini dilakukan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, Perum Bulog bersama Bapanas telah membuat aturan bahwa setiap ritel atau kios-kios yang menjual beras harus membuat surat pernyataan.

Surat pernyataan tersebut berisi komitmen bahwa mereka sanggup untuk tidak melanggar aturan sesuai dengan Juknis. Selain itu, jika terjadi pelanggaran, mereka siap diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Aturan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Pangan. Pelanggaran terhadap penyaluran beras program SPHP bisa dikenai dendanya hingga Rp2 miliar atau hukuman penjara maksimal 4 tahun,” jelas Rizal.

Tujuan dari aturan ini adalah memberikan efek jera kepada oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menyelewengkan beras SPHP.

Rizal menekankan bahwa penyaluran beras SPHP harus dilakukan secara terukur sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto. Dalam hal ini, setiap pengecer wajib masuk dalam aplikasi Klik SPHP dengan mencantumkan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga surat izin usaha.

“Sehingga yang menyalurkan itu betul-betul teridentifikasi dengan baik, tidak non legal ataupun yang diyakinkan pasti lega,” ujarnya.

Selanjutnya, setiap pemesanan dari masing-masing pasar pengecer maksimal memesan 2 ton. Namun, pengecer tidak boleh melakukan pemesanan jika stok beras SPHP belum terjual habis.

“Kira-kira tinggal 10% atau tinggal 5% baru boleh pesan yang kedua kalinya,” tambahnya.

Sampai dengan Juli 2025, total realisasi SPHP telah mencapai 214.025 kilogram yang didominasi melalui saluran pengecer di pasar rakyat dengan persentase sebesar 37,38% dan sisanya 1,33% melalui pemerintah daerah atau gerakan pangan murah (GPM).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *