Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker

Posted on

Mengemukakan bahwa usia pensiun para pekerja telah dijelaskan dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, hal ini disebutkan pada pasalnya bahwa usia pensiun meningkat 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya.

Mulai dari tahun 2019 pensiun adalah 57 tahun, 2022 menjadi 58 tahun, dan pada 2025 menjadi 59 tahun.

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan
usia pensiun
Pekerja diartikan sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja.

Kementerian Tenaga Kerja Sosialisasi Perencanaan Peserta Tenaga Kerja ke Jepang Lebih Matang

Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan sifat pekerjaan dan beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

Pada usia tertentu, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja lagi.

Manfaat Jiwa Pertania dapat dicairkan ketika peserta menginjak usia pensiun, mengalami cacat tetap total, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Pensiun usia 59 tahun ditetapkan untuk tahun 2025 menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, dan akan dinaikkan aturannya sampai tahun 2043 permsulki usia pensiun 65 tahun,” demikian diungkapkan oleh Sunardi, dalam sebuah siaran pers pada Kamis (9/1).

Kemnaker Komitmen Mendatangkan Generasi Emas dengan Mendorong Inovasi Lestari dan Produktivitas

Menurut Sunardi, hal ini didasarkan pada analisis mendalam tentang tingkat harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat,serta meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat.

Sunardi juga menegaskan Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib ditunaikan oleh perusahaan.

Selain potongan JHT, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT).

Semua itu bertujuan memberikan keyakinan perlindungan sosial kepada pekerja.

Hal lain yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Kontrak Kerja (PK), Kontrak Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai teknis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diamandemen dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” timpal Sunardi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *