Hari Ini!
Hari Hanya Ada Harga Biaya Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Resmi Tiggal Tanggal Seperti Itu
Mulai dari sekarang, biaya registrasi nama mobil dan motor bekas resmi dibatalkan alias diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya lagi
PasarModern.com/ Regulasi
Irsyaad W 9 Januari, pukul 16:00 9 Januari, pukul 16:00
– Selamat datang pembeli mobil dan motor bekas, Anda akan mendapatkan komponen manja dari pemerintah.
Karena biaya balik nama mobil dan motor bekas dengan resmi bisa gratis mulai 5 Januari lalu.
Kebijakan ini utama sekali berlaku di Provinsi Sumatera Selatan.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5/KPTS/BAPWNDA/2025.
Kasatlantas Polres Banyuasin, AKP Herman mengungkapkan, dalam keputusan ini, ada tiga poin yang sangat membantu bagi pemilik kendaraan.
1. Tidak ada biaya bergabung nama kendaraan bermotor kedua, 2. Tidak ada pajak progresif, danĀ 3. Tiidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor dan biaya BBN kendaraan bermotor.
“Gratis biaya BBNKB II. Artinya pemilik kendaraan yang membeli kendaraan bekas dan pasti atas nama orang lain, jadi ia ingin menjadikan kendaraan itu atas namanya sendiri tidak ada biaya,” kata dirinya yang disebut Kompas.com.
“Jadi ketika melakukan BBN KB II ini, tidak ada tanggungan biaya,” katanya.
Selain itu, pemilik kendaraan saat ini juga tidak dikenakan pajak kendaraan yang berlapis.
Artinya, bila di dalam satu rumah ada tiga mobil, tidak dikenakan pajak motor lebih dari satu.
Pemilik kendaraan dikenakan pajak kendaraan sebanding jumlah tiap-tiap kendaraan tanpa pertimbangan kepemilikan unit kendaraan lebih dari satu.
Selain itu, tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan bermotor dan biaya survei/BBN kendaraan bermotor untuk kabupaten/kota di Sumatera Selatan, termasuk Kota Banyuasin.
Jadi kami mengajak pemilik kendaraan yang berkas kendaraannya belum dilakukan angsuran penesaran, lebih baik segera melakukan penyerahan permohonan. Karena, tidak ada biaya penyerahan permohonan yang sudah berlaku sejak lima Januari lalu.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan menjelaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2023 sudah diproses sebelumnya namun baru berlaku sejak 5 Januari 2025 menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ini memungkinkan masyarakat yang membeli kendaraan bekas tidak terkena keharusan membayar biaya perubahan nama.
“Kebijakan ini akan efektif mulai 5 Januari 2025 yang memberikan keringanan BBNKB yang kedua kalinya. Masyarakat yang melakukan perubahan nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya, serta penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga,” jelas Rizwan.
“Sekarang, pajak kendaraan akan dikenakan sesuai dengan ketentuan PKB yang berlaku,” tambahnya menurut pernyataan Antara.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan mereka tanpa khawatir adanya kenaikan biaya.
Namun, pemerintah akan tetap memantau pendapatan daerah dan bila ada penurunan yang signifikan, target pendapatan akan disesuaikan bersama dengan DPRD Sumsel.
Kebijakan itu juga berpengaruh pada pendapatan daerah yang diperkirakan mengalami penurunan sekitar Rp 2 triliun.
Dengan demikian, pihaknya menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi penurunan tersebut.
“Untuk sasaran pajak daerah pada kali ini kami masih dalam perbincangan bersama DPRD Sumsel, kemungkinan akan ada penurunan sasaran dari tahun 2024,” ungkap Rizwan.
Copyright PasarModern.com2025
Related Article