Ingat Ya, Usia Pensiun Kini Jadi 59 Tahun, Kecuali Mau Pensiun Dini

Posted on

.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, kenaikan usia pensiun itu artinya adalah usia ketika peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun (JP).

Pernyataan ini seperti tertuang dalam peraturan kenaikan usia pensiun yang sudah ada dan berlaku sejak tahun 2015, yakni Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 tentang

Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

“Umur pensiun menurut Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 diartikan sebagai umur saat peserta bisa mendapatkan manfaat jaminan pensiun, bukan umur berhenti bekerja dari perusahaan seperti yang diatur dalam Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan (PP),” kata Indah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/1).

Ia juga menyampaikan bahwa tahun 2025 merupakan yang ketiga kalinya kenaikan usia pensiun sejak lahirnya Peraturan Pemerintah tersebut.

Mulai dari pendahuluan pensiun usia 56 tahun pada tahun 2015, kemudian meningkat menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019 hingga menjadi 59 tahun pada tahun ini.

“Selanjutnya usia pensiun bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun pada tahun 2043,” kata Indah.

Rancah sepertinya adalah sebelumnya, pemerintah secara resmi menetapkan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk bisa mengambil manfaat program Jaminan Pensiun (JP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Politik ini tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Program Jaminan Pensiun.

Lebih lanjut, melalui peraturan pemerintah (PP) itu juga diatur jika pekerja yang telah memasuki umur pensiun, yaitu 59 tahun tetapi masih tetap dipekerjakan.

Oleh karena itu, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun ketika mencapai usia pensiun, yaitu 65 tahun.

Selain itu, Anda juga bisa memilih untuk menerima manfaat jaminan pensiunonyour atas saat Anda berhenti bekerja dengan syarat maksimal 3 tahun pasca mencapai usia pensiun.

“Jika seseorang yang tadinya merupakan peserta tetapi telah mencapai usia pensiun dan masih tetap ditempatkan sebagai kususinya, orang tersebut berhak menerima Manfaat Pensiun pada saat usia pensiun atau ketika orang tersebut meninggalkan pekerjaannya dengan ketentuan maksimal 3 tahun setelah usia pensiun.”

Tentang hal yang perlu diketahui, manfaat pensiun yang dimaksud adalah jumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai usia pensiun.


(jpc)