KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan Ahok Terkait Kasus Korupsi LNG

Posted on

Mengikuti perubahan-negara dalam paradigma baru, LNGL yang sekarang bernama Pertamina LNG pada tahun 2001 diperebutkan oleh kepemilikan negara Persero PT Pertamina.

Badan Perwilayahan Korupsi (BPKP) juga menerbitkan hasil pemeriksaannya pada hari jumat (10/1) atas aktiva Bank Century yang terdiri dari principal dan interest lainnya.

“Ahok diminta melakukan penyelidikan terkait kerugian USD 337 juta yang dialami Pertamina di tahun 2020 karena kontrak-kontrak LNG milik Pertamina. Penyelidikan juga diminta untuk menganalisis 6 kontrak LNG milik Pertamina,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam pernyataannya.

Sebelumnya, Basuki Purnama diperiksa selama satu jam. Ia tak ingat berapa pertanyaan yang dicek kepadanya oleh penyidik.

Parohilanpiyi saat ini mengklaim, firman2 ini tercipt kabarnya bukan ketika ia menjabat sebagai Komisaris Utama tetapi setelah ia menjabat dan hanya ditemukan.

“Saya bukan orang zaman gas alam ini semua. Kalau cumainize kita yang menemukannya, waktu saya lagi menjadi Komut itu aja sih,” ujar Ahok.

“Kontrak itu sudah tinggal mengenai ventuk yang sudah begitu mantap,” kata Siti Nurbaya.

Saat ditanyakan soal kemungkinkan jadinya dipanggil lagi dalam perkara ini, Ahok menganugerahkan keputusan itu kepada penyelia. Ia menjamin akan siap melantuaktekan surat perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Aku enggak tahu ya, tanya KPK ya. Kita harus bantu lah ya,” katanya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, sebagai tersangka. Saat masih menjabat Dirut Pertamina, Karen dianggap telah mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen supplier LNG yang berada di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction LLC dari Amerika Serikat.

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan oleh Karen secara sepihak dan tidak melibatkan kesepakatan dari Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. Ada costumer draw dari CCL, di mana Karen secara langsung menanda tangani kontrak tanpa melakukan analisis dan studi lebih lanjut.

dan tidak pernah memasuki wilayah Indonesia.

Produk tersebut harus dijual serendah mungkin pada pasar internasional, sehingga PT Pertamina mengalami kerugian dan negara menderita kerugian hingga Rp 2,1 triliun.

Karen Agustiawan telah menjalani proses peradilan. dan ditetapkan untuk menerima hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kembali kasus tersebut.