Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi: Minimarket Harus Punya Petugas Parkir Resmi Meski Parkir Sudah Gratis

Posted on



Tujuh gerai minimarket dari Aprindo Cabang Kota Surabaya telah setuju memberikan layanan parkir gratis kepada para pembeli mereka.

Tujuh merek minimarket tersebut yakni Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Lawson, Circle K, K-Mart, serta Family Mart. Pengumuman ini mendapat sambutan positif dari publik, termasuk Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

“Syukron Alhamdulillah, mulai hari ini toko modern sudah berkomitmen untuk menyediakan parkir secara gratis,” ungkap Wali Kota Eri Cahyadi saat bertemu dengan para pemilik atau pengelola minimarket dari seluruh Kota Surabaya, acara tersebut dilangsungkan di ruangan rapat wali kota Surabaya pada Rabu (18/6).

Eri juga memastikan bahwa walaupun saat ini parkir di minimarket telah dibebaskan dari biaya atau menjadi gratis, minimarket masih berkewajiban untuk menyediakan petugas parkir resmi yang menggunakan rompi serta membawa identifikasi.

Seperti yang tertera dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018, semua tempat usaha di Surabaya harus menyediakan area untuk parkir kendaraan, memiliki petugas penarik biaya parkir dengan seragam dan label dari perusahaan mereka sendiri, serta mengeluarkan pembayaran pajak sebesar 10% dari jumlah keseluruhan pemasukan hasil pengisian parkir tiap bulannya.

“Saya ingin menambahkan, meskipun penerapan parkir tersebut adalah gratis, toko modern ataupun minimarket masih harus menyediakan karyawan yang akan bertindak sebagai petugas parkir,” imbuhnya.

Eri mengatakan bahwa petugas parkir yang bekerja di depan minimarket memiliki peranan vital. Mereka tidak hanya menyediakan rasa aman dan kenyamanan bagi para pengunjung, tetapi mereka juga dipilih dari penduduk setempat dengan KTP Surabaya, hal ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian komunitas lokal.

“Bila tidak menyiapkan petugas parkir, kendaraan-kendaraan tersebut berisiko hilang. Selanjutnya, apabila dinyatakan sebagai area parkir gratis namun tanpa adanya jaga atau penjaga parkir (jukir), baik minimarket maupun pemerintah kota memiliki tanggung jawab yang sama,” ungkap Eri.

Selanjutnya, pengelolaan parkir di mini market Surabaya juga diatur melalui Perwali Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Perdagangan dan Perindustrian di bidang perdagangan.

Menurut aturan itu, saat minimarket atau jenis toko modern lainnya mendaftar izin usaha, pemilik bisnis wajib menyerap pekerja dengan syarat 60% dari mereka harus memiliki KTP Surabaya.

“Investasi yang masuk ke Surabaya harus memberikan dampak positif terhadap lingkungan setempat, serta 60% karyawan (yang ber-KTP Surabaya) tersebut meliputi posisi seperti kasir dan petugas parkir,” jelasnya sang politikus dengan sapaan akrab Cak Eri.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *