kalsel.
, BANJARMASIN – Kantor Bea Cukai di Banjarmasin melakukan pengawasan
harga rokok
Untuk memastikan kesesuaian di pasaran dengan mengunjungi directly para pemilik toko serta warga sebagai pembeli di daerah Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) dari produk tembakau dalam bentuk rokok dilakukan di keenam kecamatan yang tersebar di beberapa kabupaten di area pengawasan Bea Cukai Banjarmasin,” jelas Kepala Kantor tersebut.
Bea Cukai Banjarmasin
Teddy Laksmana mengunjungi Banjarmasin pada hari Minggu.
Teddy menggambarkan tugas petugas di lapangan dengan mencantumkan daftar produk rokok yang dipajang.
Selanjutnya catat detail mengenai isi kemasan, sticker bea masukan, serta harga penjualan beserta tempat tokonya untuk pembuatan peta.
Teddy mengungkap bahwa tujuan acara tersebut adalah untuk menjamin agar harga penjualan tidak melampaui Harga Jual Eceran (HJE).
Staf dapat pula mengecek tarif bea yang sedang aktif di pasar dan menyampaikan pengetahuan kepada para pemilik gerai agar menjual rokok sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kenaikan tingkat pemahaman para penjual dan warga untuk menghentikan perdagangan tembakau illegal diharapkan akan berlanjut, yang pada gilirannya dapat membantu menekan persebarannya secara efektif.
” Kami menekankan untuk mentaati peraturan supaya dapat ikut berkontribusi dalam melindungi masyarakat serta mendukung keamanan pendapatan negara,” ungkap Teddy.
(antara/jpnn)