Menyala Presidenku Penyegelan Pagar Misterius di Laut Tangerang Ternyata Atas Perintah Prabowo

Posted on

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya melakukan pembangunan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Tangerang.

Penyegelan ini lalu dilakukan berdasarkan instruksi dan monitoran langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipung menyampaikan bahwa hak segel pagar laut yang memasuki wilayah permukaan perairan 6 kecamatan ini adalah instruksi dari Kementerian Laut dan Perikanan (KLPH) yang dikategorikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono.

Selanjutnya, instruksi tersebut disampaikan padanya berupa perintah penutupan.

“Ya ini sudah menjadi viral dan Presiden sudah memberitahu, saya sendiri diperintahkan oleh Menteri langsung untuk melakukan penutupan. Negara tidak boleh menanggung kekalahan, sekali lagi saya mengulangi negara tidak boleh menanggung kekalahan,” ujar Ipunk, seorang pejabat yang biasa dipanggil Ipunk setelah melakukan penutupan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).

Di sisi lain, Ipunk menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan karena pemasangan pagar laut tersebut tidak memiliki izin Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Menurut Ipunk, Presiden Prabowo mengaku prihatin dengan adanya pagar laut yang sudah mengganggu nelayan, sehingga membuat akses ke laut menjadi sulit.

“Dari siang tadi sampai sore, kami melakukan pengecekan petak pagar laut ini yang awalnya populer, dan ternyata kami wawancara dengan beberapa nelayan yang merupakan gangguannya. Pagar laut tersebut kami periksa di KKP dan tidak tercantum dalam PKKPRL, maka perrizinannya tidak ada,” kata Ipunk.

Berdasarkan itu Ipunk menyatakan laut sebenarnya tidak boleh dipasang pagar semacam itu karena mengganggu lalu lintas di laut. Dia juga menibalkan akan mengambil tindakan terhadap siapa saja yang terkait kepemilikannya.

Bahkan tidak takut memberikan sanksi denda apabila dalang yang memasang pagar tersebut ditemukan.

Lalu dia memberikan waktu paling lambat 20 hari, jika pemiliknya tidak mengambil pagar tersebut.

Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak mencabut pagar tersebut, pihak tersebut akan menggusarkan pagar.

“Pasti ada denda berbagai jenisnya karena negara ini memiliki aturan. Tidak boleh kita menjalankan kegiatan apa saja tanpa izin. Jadi pada sajian 7 km itu sudah kami telah melakukan pemeriksaan, kita menyampaikan siapa pihak yang bertanggung jawabnya belum ada. Tiba-tiba akhir tahun kita menerima berita sudah semacam ini. Karena itu kami harus memberlakukan dan tindakan ini merupakan tindakan paksaan dari pemerintah dalam hal ini berhenti dahulu. Kami berhenti dan jangan lagi melakukan pemagaran di situ dni kemudian kita berikan waktu 20 hari, setelah itu kita perbarui,” tegas Ipunk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *