PR TANGERANG
– Bekasi sekali lagi menarik perhatian setelah Kepolisian Resort Metro Bekasi sukses mengungkap jaringan penipuan produk kecantikan bermerk GlowGlowing. Barang-barang tidak sah tersebut diketemukan dibuat dalam area permukiman Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, yang merupakan bagian dari Kabupaten Bekasi, lalu diedarkan lewat platform e-commerce populer seperti Shopee dan Lazada.
Kepala Kepolisian Metropolitan Bekasi, Kombes Polisi Mustofa, menyatakan bahwa salah satu komponen yang dipakai dalam pembuatan barang palsu tersebut adalah tepung kanji, yang dicampuri dengan zat tak dikenal sumbernya.
“Terdapat tepung kanji serta komponen tidak pasti lainnya yang digunakan untuk menyamarkan produk perawatan kulit miliknya,” papar Mustofa ketika dihubungi dari Jakarta, hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025.
Penjahat Bertopang Modal Nyali Tinggi dan Pengetahuan Dari YouTube
Pelaku utama pada kasus tersebut ialah SP, seorang pengusaha tanpa landasan pendidikan di industri perawatan kulit. Seperti ditegaskan oleh Mustofa, SP cuma mempercayai sumber-sumber seperti YouTube untuk menyatukan komponennya dengan cara acak dan sembarangan.
“Tidak punya pengetahuannya, cukup tonton di YouTube saja, dan sembarangan campurkan saja,” katanya.
Diketahui SP mempunyai latar belakang eksklusif sebagai pedagang online, dengan semua aspek usahanya dikelolanya sendirian. Dia yang menanganinya, termasuk rekening perusahaan tersebut, sedangkan tujuh orang pegawai di bawah naungannya berperan dalam proses packing barang-barang sebelum dikirm kepada pelanggan.
Karyawan-karyawan yang terlibat dalam proses produksi tidak sah tersebut mendapat upah antaraRp 1,5 juta sampai dengan Rp2 juta setiap bulannya.
Pendapatan Mengagumkan dari Barang Tiruan
Pada operasi penangkapan yang terjadi pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan individu sebagai dalang utama, di antaranya adalah SP beserta tujuh pegawai lainnya yaitu ES, DI, IG, S, AS, UH, serta RP.
Mustofa mengatakan bahwa sindikat tersebut dengan sengaja meniru merk yang telah familiar dipasaran guna memacu penjualannya dan mendapatkan laba berlimpah dalam jangka pendek.
Barang tiruan itu ditawarkan dengan harga antara Rp50 ribu sampai Rp150 ribu per set, jauh lebih terjangkau daripada barang original yang dipatok dari Rp150 ribu sampai Rp300 ribu.
Selama dua tahun terakhir, kelompok kriminal tersebut telah menghasilkan pendapatan mencapai 1,2 miliar rupiah, setara dengan sekitar 50 juta rupiah tiap bulannya.
Para terduga saat ini menghadapi sanksi pidana yang serius. Mereka dikenakan undang-undang sesuai Pasal 435 dan 436 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pasal 100 ayat (2) dalam UU No. 20 tahun 2016 seputar Merek, serta juga pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Apabila diketahui bersalah, mereka dapat dihukum dengan masa tahanan paling lama 12 tahun dan sekaligus didenda senilai sampai dengan Rp5 Miliar.
Pengaruh pada Pengguna dan Industri Kecantikan
Insiden ini memberikan peringatan kepada publik agar lebih waspada saat membeli barang-barang kosmetika secara online. Pemy owner merk sebenarnya GlowGlowing, yaitu Popy Karisma Lestya Rahayu, menyatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan cukup banyak keluhan dari pembeli yang menunjukkan dampak buruk sesudah mencoba versi tiruan tersebut.
Sejumlah keluhan yang timbul diantaranya adalah kulit memerah, mengalami jerawat, sampai perubahan warna kulit jadi kekuningan.
Popy menggarisbawahi kepentingan pendidikan untuk publik guna mencegah mereka tertarik pada barang kosmetika berbiaya rendah yang masih belum mendapatkan persetujuan dari BPOM. ***