Lensa Purbalingga
– Pelayanan Samsat Bergerak di Kabupaten Banyumas kini tersedia guna menanggapi kebutuhan warga setempat.
Untuk warga yang berencana membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pastikan untuk mempersiapkan:
1. KTP Asli Milik Pemegang Resmi Yang Diminta
2. STNK asli
3. Dokumen pembuktian penyelesaian PKB dan SWDKLL (yang sudah di-validasi SKPD) dari tahun lalu.
Perlu diingat bahwa layanan samsat bergerak ini khusus digunakan untuk membayar PKB tahunan saja.
Artinya bukan untuk proses penggantian plat nomor setiap lima tahun.
Berikut adalah Jadwal Samsat Keliling di area Banyumas yang bertepatan dengan hari Sabtu, 21 Juni 2025:
Samsat 1 terletak di Kecamatan Kedungbanteng
Kantor Samsat Nomor 2 terletak di Kecamatan Karanglewas.
Pelayanan :
Samsat 1 beroperasi dari jam 09.00 hingga 11.00 WIB.
Samsat 2 beroperasional dari jam 11.30 sampai 13.30 WIB.
Sementara itu, Samsat Induk Banyumas menyediakan layanan pada setiap hari kerja.
Mulai hari Senin sampai Jumat, jam operasional adalah dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Di hari Sabtu dari jam 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Meskipun demikian, Samsat juga tersedia di Sokaraja. Lokasinya berada di Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja.
Samsat bebas cukai di Sokaraja beroperasi dari Senin sampai Jumat. Jam layanannya adalah antara pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Pada hari Sabtu, layanannya beroperasi dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk warga yang berkelana di Rita Supermall Purwokerto pun dapat melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kantor layanan gabungan Samsat Rita Supermall Purwokerto beroperasi setiap harinya dari jam 09.00 hingga 21.00 Waktu Indonesia Bagian, dengan pengecualian untuk hari-hari libur nasional yang besar. ***