Lensa Purbalingga
– Pelayanan Samsat Bergerak di Kabupaten Banyumas tersedia guna menanggapi kebutuhan warga setempat.
Untuk warga yang berencana membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pastikan untuk mengumpulkan terlebih dahulu:
1. KTP Asli Milik Pemegang Resmi Yang Berlaku
2. STNK asli
3. Dokumen pembuktian penyelesaian PKB dan SWDKLL (yang sudah disetujui SKPD) dari tahun lalu.
Perlu diingat bahwa layanan samsat bergerak ini khusus digunakan untuk pembayaran PKB tahunan saja.
Artinya bukan untuk proses penggantian plat nomor setiap lima tahun.
Berikut adalah Jadwal Samsat Bergerak di area Banyumas yang berlaku pada hari ini, Rabu, 11 Juni 2025:
Kantor Samsat Nomor 1 terletak di Kecamatan Banyumas.
Kantor Samsat Nomor 2 terletak di Kecamatan Kebasen.
Pelayanan :
Samsat 1 beroperasi dari jam 09.00 hingga 11.00 WIB.
Samsat 2 beroperasional dari jam 11.30 hingga 13.30 WIB.
Sementara itu, Samsat Induk Banyumas menyediakan layanan pada setiap hari kerja.
Mulai hari Senin sampai Jumat, tempat ini dibuka dari jam 08.00 Waktu Indonesia Bagian Timur (WIB) hingga jam 15.00 WIB.
Di hari Sabtu dari jam 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Meskipun begitu, Samsat juga tersedia di Sokaraja. Lokasinya berada di Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja.
Samsat bebas pajak di Sokaraja beroperasi dari Senin hingga Jumat. Jam layanannya adalah antara pukul 08.00 sampai dengan 14.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).
Pada hari Sabtu, layanan beroperasi dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB.
Masyarakat yang sedang berkeliling di Rita Supermall Purwokerto juga dapat melunasi pembayaran pajak untuk sepeda motor mereka.
Kantor layanan gabungan Samsat Rita Supermall Purwokerto beroperasi setiap harinya dari jam 09.00 hingga 21.00 Waktu Indonesia Bagian, dengan pengecualian untuk hari-hari libur nasional yang besar. ***





