Lensa Purbalingga
– Pelayanan Samsat Bergerak di Kabupaten Banyumas kini tersedia untuk menanggapi kebutuhan masyarakat.
Untuk warga yang berencana membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pastikan untuk mempersiapkan:
1. Asli Kartu Tanda Pengenal Milik Pemohon Yang Sah
2. STNK asli
3. Dokumen pembuktian penyelesaian PKB dan SWDKLL yang sudah dikonfirmasi oleh SKPD pada tahun terakhir.
Perlu diingat bahwa layanan samsat bergerak ini hanya tersedia untuk membayar PKB tahunan.
Artinya bukan untuk penggantian plat nomor setiap lima tahun.
Berikut adalah Jadwal Samsat Bergerak di area Banyumas yang bertepatan dengan tanggal Rabu, 21 Mei 2025:
Samsat 1 terletak di Kecamatan Banyumas
Samsat nomor dua terletak di Kecamatan Kebasen.
Pelayanan :
Samsat 1 beroperasi dari jam 09.00 hingga 11.00 WIB.
Samsat 2 beroperasional dari jam 11.30 sampai 13.30 WIB.
Sementara itu, Samsat Utama Banyumas menyediakan layanan pada semua hari kerja.
Senin sampai Jumat pembukaannya dimulai dari jam 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Di hari Sabtu dari jam 08.00 WIB hingga jam 12.00 WIB.
Meskipun Samsat berpaten juga terdapat di Sokaraja. Lokasinya berada di Sokaraja Wetan, Kecamata Sokaraja.
Samsat paten di Sokaraja beroperasi dari Senin sampai Jumat. Jam layanannya adalah antara pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Pada hari Sabtu, layanannya beroperasi dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk warga yang berkeliling di Rita Supermall Purwokerto, mereka juga dapat melunasi pajak kendaraan bermotor.
Kantor layanan gabungan Samsat Rita Supermall Purwokerto beroperasi setiap harinya dari jam 09.00 hingga 21.00 Waktu Indonesia Bagian, dengan pengecualian untuk hari-hari libur resmi nasional. ***